Minggu, 12 Juni 2011

ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH

 
A.    Macam-macam Kegiatan dan Sistematika Kepengurusan dalam Administrasi Sekolah Menengah
1.       Macam-macam Kegiatan dalam Administrasi Sekolah Menengah
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi  ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Sistematika Kepengurusan dalam Administrasi Sekolah Menengah
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Kepala sekolah menengeh wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
                                                              
B.     Sumber Anggaran Dana Sekolah Menengah dan Alokasi Dana
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan  masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II. Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang kini telah berganti nama menjadi Iuran Komite Sekolah, serta bantuan masyarakat lainnya.
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi  dana ini adalah tanggung  jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan menteri keuangan mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berada di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Sekolah tidak secara langsung mendapatkan anggaran pembangunan, jadi tidak perlu dibicarakan dalam tulisan ini.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin. Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun, seperti gaji, biaya kantor, biaya telepon, biaya pemeliharaan gedung, dsb.
2.      Iuran Komite Sekolah
Suatu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah, yaitu Iuran Komite Sekolah. Iuran Komite Sekolah ini merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa.
Iuran Komite Sekolah ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah, seperti ekstra kulikuler dalam cabang olah raga tertentu, dsb.
Biasanya pada awal ajaran baru, para dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah mengadakan rapat kerja untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam RAPBS ini dibahas program-program sekolah untuk meningkatkan kualitas siswa diantaranya ; potensi akademik siswa, potensi olah raga siswa, dsb.
Program tersebut mengenai  apa saja yang akan menjadi prioritas, seberapa besar dana yang diperlukan, dsb. Setelah program tersusun, selanjutnya program diajukan ke orang tua/ wali siswa. Jika disetujui maka program akan dilaksanakan dan tentu akan menambah jumlah Iuran Komite Sekolah. Meskipun begitu, bagi sekolah menengah pertama siswa mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah, untuk merealisasikan wajib belajar 9 tahun. 
3.      Subsidi/ Bantuan Pembiyaan  Penyelenggara Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang memberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk:
a.       Pelaksanaan pelajaran sekolah
b.      Tata usaha sekolah
c.       Pemeliharaan sekolah
d.      Kesejahteraan pegawai sekolah
e.       Porseni sekolah
f.       Pengadaan buku laporan pendidikan (rapor)
g.      Ijazah dan SKHU
h.      Supervisi
i.        Pembinaan administrasi dan pelaporan, dan
j.        Pendataan
Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan bantuan di sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut:
a.       kepala sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b.      Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah menengah selaku administrator dan diwajibkan membuat Surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang sah.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.
2.      Tujuan administrasi  ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator dan bendaharawan.
4.      Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan  masyarakat.
B.     Saran
Pemerintah harus lebih memerhatikan sumber anggaran dana administrasi keuangan sekolah menengah karena dengan anggaran itu sekolah dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, dan pengalokasian dana harus di lakukan dengan lebih baik, transparan agar tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan.




DAFTAR PUSTAKA

Bolla, John I.1984. Supervisi Klinis. Jakarta: Depdikbud.
Sutjipto, dkk.2009. Profesi keguruan. Jakarta: Rineka cipta.
_________ 1998. Supervisi, Materi Pemantapan Kerja Pengawas,Kepala   SMTP/SMTA, Pengawas TK/Sekolah dan Tenaga Potensial Lainnya. Padang: Kanwil Depdikbud Sumatra Barat.

NILAI DAN MORAL


NILAI NORMA DAN MORAL

A.    NILAI

1.      Pengertian Nilai
Istilah nilai (value) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai:
a)      Harga dalam arti taksiran, misal nilai emas
b)      Harga sesuatu, misal uang
c)      Angka, skor
d)     Kadar, mutu
e)      Sifat-sifat atau hal penting
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
·         Menurut Bambang Daroeso
Nilai adalah sesuatu yang berkualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
·         Menurut Darji Darmodiharjo
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
·         Menurut Widjaya
Nilai adalah menimbang, maksudnya adalah kegiatan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan ini dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah dan lain sebagainya.
·         Menurut Kluckhohn
Nilai adalah konsepsi (tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan individu atau cirri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan yang mempengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan
Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana, bahwa nilai (value) adalah sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia.


2.      Ciri-ciri Nilai
a)      Nilai itu suatu realitas abstrak
Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu.
b)      Nilai bersifat normatif
Artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c)      Nilai berfungsi sebagai daya dorong/ motivator
Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.

3.      Macam-macam Nilai
a)      Nilai logika adalah nilai benar atau salah
Contoh, jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabannya salah. Buruk adalah nilai mora, sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b)      Nilai estetika adalah nilai indah atau tidak indah
Contoh, apabila kita melihat sesuatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan.
c)      Nilai etika/ moral adalah nilai baik atau buruk
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.
Menurut Notonegoro dalam Kaelan, macam-macam nilai yaitu:
a)      Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b)      Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c)      Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai moral/ etika.

4.      Sifat-sifat Nilai
a)      Bersifat subjektif
Misalnya, barang-barang kuno bagi seorang seniman mempunyai nilai artistik tinggi dan berani membeli dengan harga tinggi, namun bagi orang yang tidak tahu tentang seni, diberi gratispun belum tentu mau.
b)      Bersifat objektif
      Misalnya, kayu jati lebih kuat dibandingkan kayu tahunan. Ini objektif karena kayu jati telah memenuhi syarat umur tertentu akn bertahan puluhan tahun jika dipakai untuk bangunan, sedang kayu tahunan akan tahan beberapa tahun saja.

B.     NORMA
1.      Pengertian Norma
Norma atau kaidah adalah peraturan atau ketentuan yang harus dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma, nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
2.      Macam-macam Norma
a)      Norma agama
Norma agama adalah norma, kaidah atau peraturan yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rasul).
b)      Norma moral/ kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
c)      Norma adat/ kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu.
d)     Norma hukum
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma ini berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita
3.      Sanksi Dari Norma
a)      Norma agama
Sanksinya berupa ancaman dosa. Orang yang melanggar norma agama mendapat dosa dan orang yang berdosa diazab Tuhan dan dimasukkan ke neraka.
b)      Norma kesusilaan
Sanksinya bersumber dari diri sendiri. Moral selalu berhubungan dengan dirinya sebagai manusia. Orang yang melanggar norma moral akan merasa malu, bersalah dan menyesal.
c)      Norma kesopanan
Sanksinya adalah biasanya akan dikucilkan atau disingkirkan oleh masyarakat setempat. Orang yang tidak mengenal sopan santun akan dicemooh masyarakat dan ditinggalkan. 
d)     Norma hukum
Sanksinya bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi dalam norma hukum dibutuhkan karena ketiga sanksi dari norma sebelumnya tidak cukup kuat dan efektif mencegah terjadinya pelanggaran norma.

C.    HUBUNGAN ANTARA NILAI DAN NORMA
Nilai merupakan sumber pembentukan norma. Pada bagian sebelumnya dikemukakan bahwa norma merupakan perwujudan nilai. Nilai yang bersifat abstrak dan normatif  agar dapat menjadi pedoman bagi manusia jika dibentuk menjadi norma. Contohnya adalah norma yang berbunyi “jangan membuang sampah di tempat sembarangan” merupakan perwujudan dari nilai kebersihan.

D.    MORAL
Pengertian Moral
Kata Moral berasal dari kata latin “mos” yang berarti kebiasaan.  Kata mos jika akan dijadikan kata keterangan atau kata sifat lalu mendapat perubahan dan belakangannnya, sehingga membiasakan menjadi “morris” kepada kebiasaan moral dan lain-lain dan moral adalah kata nama sifat dari kebiasaan moral dan lain-lain, dan moral adalah kata nama sifat dari kebiasaan itu, yang semula berbunyi moralis.  Kata   sifat tidak akan berdiri sendiri dalam kehidupan sehari-hari selalu dihubungkan dengan barang lain.  Begitu pula kata moralis dalam dunia ilmu lalu dihubungkan  dengan scientia dan berbunyi scientis moralis,  atau philosophia moralis.  Karena biasanya orag-orang telah mengetahui bahwa pemakaian selalu berhubungan deangan kata-kata yang mempunyai arti ilmu.  Maka untuk mudahnya disingkat jadi moral. Perkata diartikan dengan ajaran kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Dengan demikian moral dapat diartikan ajaran kesusilaan.  Moralitas berarti hal mengenai kesusialaan.
Sedang, etika merupakan suatu ilmu yang membicarakan tentang perilaku manusia, perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.  (Ethics the study and phylosophy of human conduct with emphasis  on the determination of right and wrong one of the normative sciences)
Menurut hukum ethika sesuatu perbuatan itu dinilai pada 3 tingkat : 
  • semasih belum lahir jadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam kata hati; niat
  • sesudahnya sudah berupa perbuatan nyata = pekerti
  • akibat atau hasil dari perbuatan itu = baik atau tidak baik
Variabel pencapaian dari niat atau karsa itu sendiri adalah sebagai berikut;
  • tujuannya baik tetapi cara mencapainya tidak baik
  • tujuannya yang tidak baik cara mencapainya (kelihatannya) baik
  • Tujuannya baik cara mencapainya juga baik
Cara pertama ini menggambarkan adanya sesuatu kekerasan .  masalah tujuan yang tidak perlu dibicarakan lagi karena sudah jelas baik yag dinilai sekarang ialah cara mencapainya.  Cara kedua tujuan jahat tetapi cara memperolehnya kelihatannya baik.  Ini menggambarkan bahwa yang ditempuh itu tidak fair, tidak sehat tetapi licik diliputi oleh kepalsuan, penipuan.
Ketiga kaidah tersebut diatas dapat disebut dengan kaidah yang mengatur kehidupan manusia, jika pelanggaran terhadap salah satu norma, maka kehidupan manusia tidak akan pernah tenteram. Misalnya dirumah seorang anak berperilaku kasar kepada orang tuanya, dalam jangka dekat atau lambat pasti anak tersebut mengalami kesusahan dalam hidupnya. Begitu juga dengan kehidupan masyarakat, jika seorang warganya bertindak asusila, semua warga yang ada di sekitarnya akan mencemoohnya, contoh terdekatnya adalah kasus artis yang merebaknya video porno. Apalagi dalam kehidupan bernegara, misalnya saja penyerangan Israel yang membabi buta terhadap Palestina memunculkan banyak kecaman dari semua golongan. Ini membuktikan betapa pentingmya mentaati aturan-aturan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

PEMDA DAN OTONOMI DAERAH


PEMERINTAH DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

A.      Konsep Pemerintah Daerah.
1.      Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah suatu unit organisasi pemerintahan berbasis geografis tertentu yang ada dalam suatu Negara berdaulat, misalnya profinsi atau Negara bagian sebagai unit perantara dan kota atau distrik sebagai unit dasar.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Beberapa istilah pemerintahan daerah:
Koinotes di  Yunani, County di  Amerika Serikat, Commune di  Prancis, Gemeinde di  Jerman, Gemeente di  Belanda, dan Municipio di Spanyol.
2.      Variabel Pemerintahan Daerah
Dua variabel utama pemerintahan daerah:
1.      Mempunyai tujuan umum/khusus
2.      Adanya representasi (perwakilan/ non perwakilan). Artinya Pemerintahan Daerrah memiliki Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bertujuan menyelengarakan pelayanan dan pengaturan umum di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
3.      Alasan perlu adanya Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah diperlukan karena konsekwensi logis dari adanya perbedaan etnis, liguistik, agama, dan institusi social masyarakat lokal di suatu Negara (keragaman budaya) berbagai masyarakat atau komunitas lokal perlu mendapat pelayanan secara adil dan merata dari pemerintah Pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah.
Begitu pula dengan adanya pemerintahan Daerah akan memperbesar setiap akses warga negarau ntuk berhubungan langsung dengan pemimpinnya dan sebaliknya pimpinan Daerah memperoleh kesempatan luas mengetahui potensi Sumber Daya Alam, masalah, kendala, dan kebutuhan daerah dan menghilangkan mekanisme pembuatan keputusan yang kurang efesien. Daerah berpeluang menghasilkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Negara-negara mempunyai khas atau karakter awal, yaitu mempunyai bentuk-bentuk spesifik yang mempengaruhi bentuk-bentuk pemerintahan daerah di dunia yaitu Prancis, Inggris, Rusia dan Amerika Serikat.
a)      Sistem Prancis memiliki cirri khas Pemerintahan Daerah brupa konsentrasi kekuatan daerah pada Wali Kota dan pengawasan Pusat melalui Gubernur.
b)      Kelompok Eropa Utara, bahwa badan pengurus (board) merupakan karakteristik pemerintahan Daerah yang menonjol .
c)      kelompokTimur (pengaruh Rusia) memiliki warna komunisme dalam struktur pemerintahan daerahnya.
d)     Kelompok Inggris dengan cirri khas kurangnya badan eksekutif dalam pemerintahan Daerahnya.
e)      Amerika Tengah dan Selatsn memiliki cirri peninggalan Liberia (Portugis dan Spanyol) antara lain provincias sebagai unit antara dan distributors atau municipios sebagai unit Dasar pemerintahan Daerah.
f)       Indonesia walaupun banyak berkembang, bayajk dipengaruhi oleh Belanda.
4.      Kota
Kota merupakan unit dasar pemerintahan perwakilan daerah yang paling umum dijumpai seperti Commune di Perancis dan beberapa Negara di Afrika. Municipio dan beberapa Negara di Amerika Latin. Borough di Inggris dan beberapa Negara Persemakmuran. Ada dua jenis daerah unit dasar yan sering di jumpai, yaitu daerah perkotaan dan daerah pedesaan (seperti di Indonesia). Perbedaannya terletak pada jangkauan otoritas pelayanan dan akses terhadap sumber daya, yaitu perkotaan lebih luas daripada pedesaan.
Dalam batasan daerah itu sendiri terdapat dua jenis pemerintahan, yaitu:
a)      Otoritas Daerah dengan fungsi khusus, seperti pelayanan pendidikan atau sekolah, air minum dan lain-lain, dibentuk atas dasar pertimbangan politik dan kontitusional.
b)      Di beberapa Negara dikenal adanya subkota, misalnya barrios/barangay di Filipina, di Indonesia disebut dengan desa dan kecamatan yang merupakan pembagian kota secara geografis dan administrative.
Selain unit dasar juga ada unit perantara pemeritahan daerah seperti departemen dan arrondissement di Perancis, provincial di Spanyol, lankreise di Jerman dan County di Amerika Serikat, yaitu pemerintahan daerah perwakilan yang menghubungkan antara pemerintahan tingkat dasar dan tingkat nasional. Kegiatannya yaitu pelayanan umum, koordinasi kegiatan daerah dengan pusat, pengawasan daerah dan pelaksanaan kegiatan desentralisasi.
Karakteristik struktur unit (daerah) antara lain