Minggu, 12 Juni 2011

PEMDA DAN OTONOMI DAERAH


PEMERINTAH DAERAH DAN OTONOMI DAERAH

A.      Konsep Pemerintah Daerah.
1.      Pengertian Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah adalah suatu unit organisasi pemerintahan berbasis geografis tertentu yang ada dalam suatu Negara berdaulat, misalnya profinsi atau Negara bagian sebagai unit perantara dan kota atau distrik sebagai unit dasar.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Beberapa istilah pemerintahan daerah:
Koinotes di  Yunani, County di  Amerika Serikat, Commune di  Prancis, Gemeinde di  Jerman, Gemeente di  Belanda, dan Municipio di Spanyol.
2.      Variabel Pemerintahan Daerah
Dua variabel utama pemerintahan daerah:
1.      Mempunyai tujuan umum/khusus
2.      Adanya representasi (perwakilan/ non perwakilan). Artinya Pemerintahan Daerrah memiliki Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan bertujuan menyelengarakan pelayanan dan pengaturan umum di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
3.      Alasan perlu adanya Pemerintahan Daerah
Pemerintahan Daerah diperlukan karena konsekwensi logis dari adanya perbedaan etnis, liguistik, agama, dan institusi social masyarakat lokal di suatu Negara (keragaman budaya) berbagai masyarakat atau komunitas lokal perlu mendapat pelayanan secara adil dan merata dari pemerintah Pusat sesuai dengan aspirasi masyarakat di daerah.
Begitu pula dengan adanya pemerintahan Daerah akan memperbesar setiap akses warga negarau ntuk berhubungan langsung dengan pemimpinnya dan sebaliknya pimpinan Daerah memperoleh kesempatan luas mengetahui potensi Sumber Daya Alam, masalah, kendala, dan kebutuhan daerah dan menghilangkan mekanisme pembuatan keputusan yang kurang efesien. Daerah berpeluang menghasilkan kebijakan-kebijakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat.
Negara-negara mempunyai khas atau karakter awal, yaitu mempunyai bentuk-bentuk spesifik yang mempengaruhi bentuk-bentuk pemerintahan daerah di dunia yaitu Prancis, Inggris, Rusia dan Amerika Serikat.
a)      Sistem Prancis memiliki cirri khas Pemerintahan Daerah brupa konsentrasi kekuatan daerah pada Wali Kota dan pengawasan Pusat melalui Gubernur.
b)      Kelompok Eropa Utara, bahwa badan pengurus (board) merupakan karakteristik pemerintahan Daerah yang menonjol .
c)      kelompokTimur (pengaruh Rusia) memiliki warna komunisme dalam struktur pemerintahan daerahnya.
d)     Kelompok Inggris dengan cirri khas kurangnya badan eksekutif dalam pemerintahan Daerahnya.
e)      Amerika Tengah dan Selatsn memiliki cirri peninggalan Liberia (Portugis dan Spanyol) antara lain provincias sebagai unit antara dan distributors atau municipios sebagai unit Dasar pemerintahan Daerah.
f)       Indonesia walaupun banyak berkembang, bayajk dipengaruhi oleh Belanda.
4.      Kota
Kota merupakan unit dasar pemerintahan perwakilan daerah yang paling umum dijumpai seperti Commune di Perancis dan beberapa Negara di Afrika. Municipio dan beberapa Negara di Amerika Latin. Borough di Inggris dan beberapa Negara Persemakmuran. Ada dua jenis daerah unit dasar yan sering di jumpai, yaitu daerah perkotaan dan daerah pedesaan (seperti di Indonesia). Perbedaannya terletak pada jangkauan otoritas pelayanan dan akses terhadap sumber daya, yaitu perkotaan lebih luas daripada pedesaan.
Dalam batasan daerah itu sendiri terdapat dua jenis pemerintahan, yaitu:
a)      Otoritas Daerah dengan fungsi khusus, seperti pelayanan pendidikan atau sekolah, air minum dan lain-lain, dibentuk atas dasar pertimbangan politik dan kontitusional.
b)      Di beberapa Negara dikenal adanya subkota, misalnya barrios/barangay di Filipina, di Indonesia disebut dengan desa dan kecamatan yang merupakan pembagian kota secara geografis dan administrative.
Selain unit dasar juga ada unit perantara pemeritahan daerah seperti departemen dan arrondissement di Perancis, provincial di Spanyol, lankreise di Jerman dan County di Amerika Serikat, yaitu pemerintahan daerah perwakilan yang menghubungkan antara pemerintahan tingkat dasar dan tingkat nasional. Kegiatannya yaitu pelayanan umum, koordinasi kegiatan daerah dengan pusat, pengawasan daerah dan pelaksanaan kegiatan desentralisasi.
Karakteristik struktur unit (daerah) antara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar