Minggu, 12 Juni 2011

HAKIKAT KEKUASAAN



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kata ”politik” mengacu pada segala sesuatu yang berkaitan dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan kedudukan yang dipegang oleh para pejabat pemerintah. Pejabat pemerintah adalah sekelompok orang yang memegang kekuasaan untuk mengatur masyarakat secara keseluruhan, dan dalam usaha mengatur masyarakat dimana kekuasan mengatur ini di sebut kekeasaan politik, sedangkan orang atau kelompok orang yang memiliki kekuasaan politik dinamakan penguasa politik.
Keputusan-keputusan yang di hasilkan oleh penguasa politik dalam usaha untuk mengatur masyarakat di sebut kebijakan politik. Kekuasaan politik adalah objek yang mencakup masyarakat. Hal ini berarti bahwa kekuasan politik mencakup setiap orang di dalam masyarakat tanpa bisa menghindar dari kekuasaan politik.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa ruang lingkup kekuasan politik adalah amat luas karna mencakup semua orang yang menjadi bagian dari suatu bangsa atau semua orang yang berada dalam kekuasaan penguasa politik.

B.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain:
1)      Agar semua orang khususnya mahasiswa mengetahui apa itu kekuasaan dan seberapa besar pengaruhnya dalam segala aspek khususnya politik.
2)      Sebagai bekal dalam menjalani kehidupan baik dalam ruang lingkup yang kecil seperti mengikuti atau berkecimpung dalam organisasi ataupun ikut dalam partai politik .
3)      Agar semua orang atau masyarakat khususnya mahasiswa dapat  memahami aplikasi dari sebuah kekuasaan sehingga kita sebagai penerus bangsa dapat berhati-hati memilih penguasa politik
4)      Dapat mengetahui dampak dari kekuasaan terutama bagi penguasa politik yang menguasai suatu Negara serta isinya secara keseluruhan .
C.      Rumusan Masalah
Adapun masalah yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu
1)      Pengertian kekuasaan
2)      Unsur-unsur kekuasaan
3)      Tipe-tipe kekuasaan
4)      Sumber kekuasaan
5)      Pengaruh kekuasaan

D.    Metode Penulisan
Dalam makalah ini kami menggunakan studi leratur,dan kami mencari sumber-sumber teori,konsep dari berbagai literature,seperti dalam literatur :
Miriam Budiarjo (Dasar-dasar Ilmu Politik)
Marbun.BN ( Kamus Politik)
Sujiono Sastroatmojo(Prilaku Ilmu Politik)
Ramlan Surbakti( Memahami Ilmu Politik)
Dadang Supardan (Pengantar Ilmu Sosial)














BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak, pengertian disini harus meliputi kemampuan untuk membuat keputusan memepngaruhi orang lain dan mengatasi pelaksanaan keputusan itu. Biasanya dibedakan antara kekuasaan yang berarti dalam kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sehingga dapat menyebabkan orang lain tersebut bertindak dan wewenang yang berarti hak untuk memerintah orang lain.
Kekuasaan dapat didefinisikan sebagai suatu potensi pengaruh dari seorang pemimpin. Keberhasilan seorang pemimpin banyak ditentukan oleh kemampuannya dalam memahami situasi serta ketrampilan dalam menentukan macam kekuasaan yang tepat untuk merespon tuntutan situasi.
Menurut Gary A Yukl (1989),kekuasaan adalah potensi agen untuk mempengaruhi sikap dan perilaku orang lain (target person), sementara David dan Newstroom (1989) membedakan kekusaan dan kewenangan, kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain sedangkan wewenang merupakan pendelegasian dari manajemen yang lebih tinggi. Jadi dapat disimpulkan, kekuasaan atau power berarti suatu kemampuan untuk mempengaruhi orang atau merubah orang atau situasi.Sedangkan Menurut Max Weber : kekuasaan adalah “Kesempatan yang ada pada seseorang atau sejumlah orang untuk melaksanakan kemauannya sendiri dalam suatu tindak social, meskipun mendapat tantangan dari orang lain yang terlibat dalam tindakan itu”.
Melaksanakan kekuasaan (power) menuju jalan sukses sangat bergantung kepada yang disebut dengan:
1)      Kekuasaan yang sah;
2)      Mekanisme sistem informasi;
3)      Partisipasi aktif dari bawahan.
Oleh karena itu, wewenang memberi kekuatan dan bila salah mengaktualisasikan dapat mrusak karena sifat mementingkan diri sendiri diperluas dengan wewenang. Jadi penggunaan wewenang adalah soal kepercayaan.
Kekuasaan mempunyai peranan yang dapat menentukan nasib berjuta-juta manusia. Oleh karena itu, kekuasaan (power) sangat menarik perhatian para ahli ilmu pengetahuan kemasyarakatan.
Adanya kekuasaan merupakan suatu pengaruh yang nyata atau potensial. Mengenai pengaruh tersebut, lazimnya diadakan perbedaan, sebagai berikut:
1)        Pengaruh bebas yang didasarkan pada komunikasi dan bersifat persuasif.
2)        Pengaruh tergantung atau tidak bebas menjadi aktif.
3)        Pihak yang berpengaruh membantu pihak yang dipengaruhi untuk mencapai tujuannya.
4)        Pihak yang berpengaruh mempunyai pengaruh di dalam kemampuan.
Max Weber mengatakan, kekuasaan adalah kesempatan seseorang atau sekelompok orang untuk menyadarkan masyarakat akan kemauan-kemauan sendiri, dengan sekaligus menerapkannya terhadap tindakan-tindakan perlawanan dari orang-orang atau golongan-golongan tertentu.
B.       Unsur-unsur Saluran Kekuasaan dan Dimensinya
Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu:
1)        Influence atau pengaruh, yaitu bagimana seseorang mampu mempengaruhi agar orang lain berubah secara sukarela.
2)                                     Persuasi yaitu cara meyakinkan orang dengan memberikan argumentasi
3)   Manipulasi adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain namun yang dipengaurhi tidak menyadari
4)   Coersion adalah ancaman atau paksaan agar orang lain sesuai dengan kehendak yang punya kekuasaan.
5)   Force yaitu tekanan fisik, seperti membatasi kebebasan. Ini biasanya dilengkapi dengan sejata, sehingga orang lain mengalami ketakutan.:
Apabila dilihat dalam masyarakat, maka kekuasaan di dalam pelaksanaannya melalui saluran-saluran, sebagai berikut:
1)    Saluran Militer,
2)    Saluran Ekonomi,
3)    Saluran Politik,
4)    Saluran Tradisional,
5)    Saluran Idiologi.
C.      Tipe-tipe Kekuasaan
French dan Raven (Gary A Yukl, 1994) mengidentifikasi ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu :
1)      Kekuasaan ganjaran (Reward Power)
Merupakan suatu kekuasan yang diadasarkan atas pemberian harapan, pujian, penghargan atau pendapatan bagi terpenuhinya permintaan seseorang pemimpin terhadap bawahannya
2)      Kekuasaan paksaan (Coercive Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang didasarkan atas rasa takut, seorang pengikut merasa bahwa kegagalan memenuhi permintaan seorang pemimpin dapat menyebabkan dijatuhkannya sesuatu bentuk hukuman.
3)      Kekuasaan legal (Legitimate Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diperoleh secara sah karena posisi seseorang dalam kelompok atau hirarhi keorganisasian.
4)      Kekuasaan keahlian (Expert Power)
Yaitu kekuasasan yang didasarkan atas ketrampilan khusus, keahlian atau pengetahuan yang dimiliki oleh pemimpin dimana para pengikutnya menganggap bahwa orang itu mempunyai keahlian yang relevan dan yakin keahliannya itu melebihi keahlian mereka sendiri.
5)      Kekuasaan acuan (Referent Power)
Yaitu suatu kekuasaan yang diasarkan atas daya tarik seseorang, seorang pemimpin dikagumi oleh para pengikutnya karena memiliki suatu ciri khas, bentuk kekuasaan ini secara populer dinamakan kharisma. Pemimpin yang memiliki daya kharisma yang tinggi dapat meningkatkan semangat dan menarik pengikutnya untuk melakukan sesuatu, pemimpin yang demikian tidak hanya diterima secara mutlak namun diikuti sepenuhnya.
Boulding mengatakan ada 3 jenis kekuasaan dalam mempertahankan organisasi, yaitu:
1)      Kekuasaan destruktif adalah kekuasaan yang berpotensi untuk menghancurkan dan mengancam.
2)      Kekuasaan produktif atau menghasilkan sifat ekonomik dan meliputi kekuasaan untuk menghasilkan dan menjual.
3)      Kekuasaan integrative berarti mendorong kesetiaan, menyatukan orang bersamadan mampu menggerakkan orang ke arah tujuan bersama. Menurut Boulding kekuasaan integratif adalah bentuk kekuasaan yang paling dominan.
D.      Sumber Kekuasaan
Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan. Misalnya seorang komandan terhadap anak buahnya atau seorang majikan terhadap pegawainya. Dalam kedua kasus ini bawahan dapat ditindak jika melanggar disiplin kerja atau melakukan korupsi.
Sumber kekuasaan dapat juga berupa kekayaan. Misalnya seorang pengusaha kaya mempunyai kekuasaan atas seorang politikus atau seorang bawahan yang mempunyai utang yang belum dibayar kembali. Kekuasaan dapat pula bersumber pada kepercayaan atau agama. Dibanyak tempat alim ulama mempunyai kekuasaan terhadap umatnya, sehingga mereka dianggap sebagai pemimpin informal yang perlu diperhitungkan dalam proses pembuatan keputusan di tempat itu.
Selanjutnya kita perlu membedakan antara dua istilah yang menyangkut konsep, yaitu scope of power dan domain of power. Cakupn kekuasaan (scope of power) menunjuk pada kegiatan, prilaku, serta sikap dan keputusan- keputusan yang menjadi objek dari kekuasaan. Misalnya, seorang direktur perusahaan mempunyai kekuasaan untuk memecat seorang karyawan (asal sesui dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku), akan tetapi tidak mempunyai kekuasaan terhadap karyawan di luar hubungan kerja ini.
Istilah wilayah kekuasaan (domain of power) menjawab pertanyaan siapa-siapa saja yang dikusai oleh orang atau kelompok yang berkuasa, jadi menunjuk pada pelaku, kelompok organisasi atau kelompok kolektivitas yang kena kekuasaan. Misalnya seorang direktur perusahaan mempunyai kekuasaan atas semua karyawan dalam perusahaan itu, baik di pusat, maupun yang di cabang-cabang.
Dalam suatu hubungan kekuasaan (power relationship) selalu ada satu pihak yang lebih kuat dari pihak lain. Jadi, selalu ada hubungan tidak seimbang atau asimetris. Ketidak seimbangan ini sering menimbulkan ketergantungan (dependency); dan lebih timpang hubungan ini, lebih besar pula sifat ketergantungannya. Hal ini oleh generasi pemikir decade 20-an sering disebut sebagai dominasi, hegemoni, atau penundukan.

1)      Talcott Parsons
Talcott Parsons mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk menjamin terlaksananya kewajiban-kewajiban yang mengikat,  oleh kesatuan-kesatuan dalam suatu sistem organisasi kolektif. Jika ada perlawanan, maka pemaksaan melalui sanksi-sanksi negatif dianggap wajar, terlepas dari siapa yang melaksanakan pemaksaan itu .
Jadi, Parsons melihat segi positif dari kekuasaan jika dihubungkan dengan authority dan kemungkinan-kemungkinan. Rencana-rencana bersama dapat terlaksana dengan baik.


2)      Otoritas/Wewenang (Authority) dan Legitimasi (Legitimacy)
Ada beberapa pengertian yang erat kaitannya dengan kekuasaan, yaitu otoritas, wewenang (authority) dan legitimasi (legitimacy atau keabsahan). Seperti dengan konsep kekuasaan, di sini pun bermacam-macam perumusan ditemukan. Perumusan yang mungkin paling mengenai sasaran adalah definisi yang dikemukakan oleh Robert Bierstedt dalam karangannya An Analysis of Social Power yang mengatakan bahwa wewenang (authority) adalah institutionalized power (kekuasaan yang dilembagakan). Dengan nada yang sama dikatakan oleh Harold D.Laswell dan Abrahan Kaplan dalam buku Power and Society bahwa wewenang (authority) adalah kekuasaan formal (Formal Power). Dianggap bahwa yang mempunyai wewenang berhak untuk mengeluarkan perintah dan membuat peraturan-peraturan serta berhak untuk mengharapkan kepatuhan terhadap peraturan-peraturannya.
Menurut sosiolog terkenal Max Weber (1864-1922) dalam tiga macam wewenang, yaitu tradisional, kharusmatik, dan rasional-legal. Wewenang tradisional berdasarkan kepercayaan diantara anggota masyarakat bahwa tradisi lama serta kedudukan kekuasaan yang dilandasi oleh tradisi itu adalah wajar dan patut dihormati. Wewenang kharismatik berdasarkan kepercayaan anggota masyarakat pada kesaktian dan kekuatan mistik atau religius seorang pemimpin. Hitler dan Mao Zedong sering dianggap sebagai pemimpin kharismatik, sekalipun tentu mereka juga memiliki unsur wewenang rasional-legal. Wewenang rasional-legal berdasarkan kepercayaan pada tatanan hukum rasional yang melandasi kedudukan seorang pemimpin.
Selain konsep wewenang juga dikenal konsep legitimasi (legitimacy atau keabsahan) yang terutama penting dalam suatu sistem politik. Kebsahan adalah keyakinan anggota-anggota masysrakat bahwa wewenang yang ada pada seseorang, kelompok, atau penguasa adalah wajar dan patut dihormati.
Dilihat dari sudut penguasa, dapat disebut disini ucapan A.M.Lipset: “Legitimasi mencakup kemampuan untuk membentuk dan mempertahankan kepercayaan bahwa lembaga-lembaga atau bentuk-bentuk politik yang ada adalah yang paling wajar untuk masyarakat itu”.
Jika dalam suatu sistem politik terdapat konsensus mengenai dasar-dasar dan tujuan-tujuan masyarakat, keabsahan dapat tumbuh dengan kukuh, sehingga unsur paksaan serta kekerasan yang dipakai oleh setiap rezim dapat ditetapkan sampai minimum.

E.       Pengaruh Kekuasaan
Seperti yang telah diuraikan sebelumnya satu konsep yang selalu dibahas bersama dengan kekuasaan adalah pengaruh. Pada umumnya masyarakat berpendapat bahwa kekuasaan dapat mengadakan sanksi dan pengaruh. Namun dalam forum diskusi ilmiah sering dipertanyakan apakah kekuasaan dan pengaruh merupakan dua konsep yang berbeda, dan apakah satu diantaranya merupakan konsep pokok, dan yang lainnya bentuk khususnya. Dan jika benar demikian, yang manakah yang pengertian pokok.
Kebanyakan sarjana, termasuk Floyd Hunter (1953) dalam karyanya Community Power Structure berpendapat bahwa: “Kekuasaan merupakan pengertian pokok, dan pengaruh bentuk khususnya”. Namun Laswell dan Kaplan berbeda pendapat, dan menganggap pengaruh sebagai konsep pokok, dan kekuasaan sebagai bentuk khas dari pengaruh. Mengenai masalah sanksi tidak ada perbedaan pendapat, dan kedua belah pihak setuju bahwa yang membedakan kekuasaan dari pengaruh adalah ancaman sanksi. Perumusan Laswell dan Kaplan adalah sebagai berikut:
Kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan-kabijakan orang lain melalui sanksi yang sangat berat (yang benar-benar akan dilaksanakan atau yang berupa ancaman sanksi) itulah yang membedakan kekuasaan dari pengaruh pada umumnya.
Beberapa sarjana kontemporer yang melihat pengaruh sebagai bentuk khusus dari kekuasaan antara lain seorang ahli ilmu politik Belanda Uwe Becker: “pengaruh adalah kemampuan yang terus berkembang yang berbeda dengan kekuasaan tidak begitu terkait dengan usaha memperjuangkan dan memaksakan kepentingan”.
Definisi lain adalah dari Norman Barry: pengaruh adalah suatu tipe kekuasaan yang, jika seseorang yang dipengaruhi agar bertindak dengan cara tertentu, dapat dikatakan terdorong untuk bertindak demikian, sekalipun ancaman sanksi yang terbuka tidak merupakan motivasi yang mendorongnya.
Pengaruh biasanya tidak merupakan satu-satunya faktor yang menentukan prilaku seseorang, dan sering bersaing dengan faktor lain. Bagi pelaku yang dipengaruhi masih terbuka alternatif lain untuk bertindak. Akan tetapi, sekalipun pengaruh sering kurang efektif dibandingkan dengan kekuasaan, ia kadang-kadang mengandung unsur psikologis dan menyentuh hati, dan karena itu sering kali cukup berhasil.






















BAB III
MASALAH DAN PEMECAHANNYA

A.    Masalah
Posisi politik mempunyai daya tarik yang tinggi sehingga menjadi rebutan, dimana posisi politik memiliki kekuasaan untuk mengatur masyarakat secara keseluruhan. Kekuasan ini pun mencakup semua hal yang berharga. Tingginya penghargaan yang melekat pada jabatan-jabatan politik.
Jabatan politik memberikan kepada para penguasa politik kakuasaan yang besar, terutama untuk memperoleh sumber daya yang langka. Penguasa politik yang jahat bisa memperkaya diri dengan menggunakan kekuasaan politik tanpa memperdulikan dampaknya bagi rakyat banyak, maka akan timbul konflik politik oleh adanya keterbatasan sumber daya dan posisi atau jabatan dari suatu kekuasaan politik. Semakin tinggi kelangkaan sumber daya yang di butuhkan untuk hidup maka semakin besar kemungkinan terjadinya konflik politik. Dengan kata lain, semakin besar penderitaan dan kekecewaan rakyat maka semakin besar dorongan masyarakat untuk terlibat konflik dengan penguasa politik.

B.     Pemecahan Masalah
1)      Membudayakan demokrasi yang baik, yakni kita sebagai rakyat harus dapat dan bisa mengawasi tindak tanduk penguasa terutama kebijakan-kebijakan yang akan dan sedang dilaksanakan oleh penguasa politik.
2)      Mengurangi penggunaan kekerasan dalam menyelesaikan masalah suatu konflik politik  karena akan menimbulkan perlawanan yang akan menambah rumit suatu konflik.
3)      Adanya inisiatif dari penguasa untuk memberikan kebijakan-kebijakan yang bertujuan menjadikan kehidupan rakyatnya menjadi lebih baik yakni yang mendengarkan aspirasi  rakyat.



BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.    Kekuasaan adalah kemampuan untuk bertindak atau memerintah sehingga dapat menyebabkan orang lain bertindak.
2.    Kekuasaan yang dapat dijumpai pada interaksi sosial antara manusia maupun antara kelompok mempunyai beberapa unsur pokok, yaitu: Influence atau pengaruh, persuasi, manipulasi, coersion, force.
3.    Ada lima bentuk kekuasaan yang dirasakan mungkin dimiliki oleh seorang pemimpin, yaitu: Kekuasaan ganjaran (Reward Power), Kekuasaan paksaan (Coercive Power), Kekuasaan legal (Legitimate Power), Kekuasaan keahlian (Expert Power), Kekuasaan acuan (Referent Power)
4.    Sumber kekuasaan dapat berupa kedudukan, kekayaan, atau kepercayaan.
5.    Kekuasaan untuk memengaruhi kebijakan-kabijakan orang lain melalui sanksi yang sangat berat (yang benar-benar akan dilaksanakan atau yang berupa ancaman sanksi) itulah yang membedakan kekuasaan dari pengaruh pada umumnya.

B.       Saran
  1. Seharusnya seseorang yang sedang atau yang akan mengemban kekuasaan hendaknya menggunakan kekuasaannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keperluan pribadi atau golongan.
  2. Hendaknya penguasa membuat kebijakan-kebijakan yang benar-benar bertujuan dalam peningkatan harkat dan martabat bangsa.
  3. Penguasa dan masyarakat kedudukannya sama di hadapan hukum, apabila bersalah di hukum sebagaimana mestinya.
  4. Hubungan antara penguasa dan masyarakat harus harmonis, tidak seperti sekarang kepercayaan masyarakat sangat minim terhadap penguasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar