Minggu, 12 Juni 2011

ADMINISTRASI SEKOLAH MENENGAH

 
A.    Macam-macam Kegiatan dan Sistematika Kepengurusan dalam Administrasi Sekolah Menengah
1.       Macam-macam Kegiatan dalam Administrasi Sekolah Menengah
Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah. Tujuan administrasi  ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2.      Sistematika Kepengurusan dalam Administrasi Sekolah Menengah
Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator dan bendaharawan. Otorisator adalah pejabat yang diberi wewenang untuk mengambil tindakan yang mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran uang. Ordonator adalah pejabat yang berwenang melakukan pengujian dan memerintahkan pembayaran atas segala tindakan yang dilakukan berdasarkan otorisasi yang ditetapkan. Bendaharawan adalah pejabat yang berwenang melakukan penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran uang atau surat-surat berharga lainnya yang dapat dinilai dengan uang dan diwajibkan membuat perhitungan dan pertanggungjawaban.
Kepala sekolah menengah sebagai pemimpin satuan kerja berfungsi sebagai otorisator untuk memerintahkan pembayaran. Kepala sekolah menengeh wajib melakukan pengawasan dalam penggunaan dana. Oleh sebab itu, kepala sekolah menengah tidak boleh melaksanakan fungsi bendaharawan.
                                                              
B.     Sumber Anggaran Dana Sekolah Menengah dan Alokasi Dana
Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan  masyarakat. Dana APBN terdiri dari dana rutin dan dana pembangunan. Dana APBD dapat berasal dari Pemerintah Tingkat I atau Tingkat II. Dana dari masyarakat diperoleh dari dana yang dikumpulkan oleh Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang kini telah berganti nama menjadi Iuran Komite Sekolah, serta bantuan masyarakat lainnya.
1.      Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
APBN adalah anggaran yang diatur dan diadministrasikan oleh pemerintah pusat. Pada dasarnya administrasi  dana ini adalah tanggung  jawab presiden. Namun demikian presiden mendelegasikan tugas tersebut kepada menteri keuangan, dan menteri keuangan mendelegasikan administrasi keuangan tertentu kepada pejabat yang lebih rendah, demikian seterusnya. Di sekolah tanggung jawab ini berada di tangan kepala sekolah.
APBN terdiri atas dua jenis anggaran, yaitu anggaran rutin dan anggaran pembangunan. Sekolah tidak secara langsung mendapatkan anggaran pembangunan, jadi tidak perlu dibicarakan dalam tulisan ini.
Anggaran rutin adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi kegiatan rutin. Kegiatan rutin ini adalah kegiatan yang berlangsung setiap tahun, seperti gaji, biaya kantor, biaya telepon, biaya pemeliharaan gedung, dsb.
2.      Iuran Komite Sekolah
Suatu komponen yang membantu pembiayaan pendidikan di sekolah menengah, yaitu Iuran Komite Sekolah. Iuran Komite Sekolah ini merupakan organisasi dari para pencinta pendidikan dan orang tua siswa.
Iuran Komite Sekolah ini diharapkan selalu siap membantu sekolah dalam menyelenggarakan program-program sekolah, seperti ekstra kulikuler dalam cabang olah raga tertentu, dsb.
Biasanya pada awal ajaran baru, para dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah mengadakan rapat kerja untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (RAPBS). Dalam RAPBS ini dibahas program-program sekolah untuk meningkatkan kualitas siswa diantaranya ; potensi akademik siswa, potensi olah raga siswa, dsb.
Program tersebut mengenai  apa saja yang akan menjadi prioritas, seberapa besar dana yang diperlukan, dsb. Setelah program tersusun, selanjutnya program diajukan ke orang tua/ wali siswa. Jika disetujui maka program akan dilaksanakan dan tentu akan menambah jumlah Iuran Komite Sekolah. Meskipun begitu, bagi sekolah menengah pertama siswa mendapat bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah, untuk merealisasikan wajib belajar 9 tahun. 
3.      Subsidi/ Bantuan Pembiyaan  Penyelenggara Sekolah Menengah Negeri
Untuk pembiayaan penyelenggaraan dan pembinaan sekolah menengah negeri oleh pemerintah daerah kadang-kadang memberikan bantuan. Bantuan itu dapat digunakan untuk:
a.       Pelaksanaan pelajaran sekolah
b.      Tata usaha sekolah
c.       Pemeliharaan sekolah
d.      Kesejahteraan pegawai sekolah
e.       Porseni sekolah
f.       Pengadaan buku laporan pendidikan (rapor)
g.      Ijazah dan SKHU
h.      Supervisi
i.        Pembinaan administrasi dan pelaporan, dan
j.        Pendataan
Pembukuan dan bantuan dilakukan oleh bendaharawan yang mengelola dana tersebut dan dibukukan dalam buku kas umum dan buku kas pembantu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembukuan dan bantuan di sekolah menengah negeri diatur sebagai berikut:
a.       kepala sekolah menengah negeri adalah administrator dana bantuan di sekolah menengah negeri dan untuk itu kepala sekolah diwajibkan membuat suatu pembukuan yang ditutup pada setiap akhir bulan.
b.      Pembukuan dibuat dalam bentuk buku kas.
Kepala sekolah menengah selaku administrator dan diwajibkan membuat Surat pertanggungjawaban (SPJ), dengan dilampiri bukti-bukti pengeluaran yang sah.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Administrasi keuangan meliputi kegiatan perencanaan, penggunaan pencatatan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana yang dialokasikan untuk penyelenggaraan sekolah.
2.      Tujuan administrasi  ini adalah untuk mewujudkan suatu tertib administrasi keuangan, sehingga pengurusnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.      Dalam administrasi keuangan ada pemisahan tugas dan fungsi antara otorisator, ordonator dan bendaharawan.
4.      Keuangan sekolah menengah dapat diperoleh dari dana Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara(APBN), bantuan (kalau ada) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah(APBD), serta bantuan  masyarakat.
B.     Saran
Pemerintah harus lebih memerhatikan sumber anggaran dana administrasi keuangan sekolah menengah karena dengan anggaran itu sekolah dapat mengembangkan potensi yang dimiliki, dan pengalokasian dana harus di lakukan dengan lebih baik, transparan agar tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan.




DAFTAR PUSTAKA

Bolla, John I.1984. Supervisi Klinis. Jakarta: Depdikbud.
Sutjipto, dkk.2009. Profesi keguruan. Jakarta: Rineka cipta.
_________ 1998. Supervisi, Materi Pemantapan Kerja Pengawas,Kepala   SMTP/SMTA, Pengawas TK/Sekolah dan Tenaga Potensial Lainnya. Padang: Kanwil Depdikbud Sumatra Barat.

1 komentar:

  1. Anda mencari administrasi kepala sekolah/madrasah? Dapatkan Kumpulan format administrasi kepala sekolah lengkap. Silahkan kunjungi kami disini CD Administrasi Kepala Sekolah .
    Terima kasih

    BalasHapus