Minggu, 12 Juni 2011

PEMILU PRESISDEN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pemilihan umum presiden dan wakil presiden, selanjutnya disebut pemilu presiden dan wakil presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam Nagara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara  Republik Indonesia Tahun 1945. Pemilihan ini diselenggarakan secara demokratis dan beradab melalui partisipasi rakyat seluas-luasnya berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Keadaan seperti itulah yang dibangga-banggakan oleh bangsa Indonesia. Akan tetapi banyak kalangan yang tidak mengetahui bagaimana proses sebenarnya pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden terutama dalam rakyat kebanyakan. Oleh karena itu penulis berusaha memberikan pemahaman dan menambah pengetahuan pembaca dengan mengangkat tema tentang pemilu presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.42 Tahun 2008.
Pemilu bukan sekedar ajang untuk memilih wakil-wakil rakyat yang kita percayai, akan tetapi dapat menilai sejauh mana kesadaran kita untuk ikut terlibat dalam sistem demokrasi negara ini. Oleh karena itu sangat penting untuk mengetahui bagaimana sistem atau proses sebenarnya dalam pemilu ini.

B.     Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini antara lain untuk menambah wawasan tentang proses pemilihan umum presiden dan wakil presiden di Indonesia agar dapat terlaksana sesuai dengan sistem demokrasi yang diterpkan oleh Indonesia serta menambah kesadaran kita khususnya pembaca dalam ikut berpartisipasi dalam pemilu tersebut.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Di kebanyakan Negara demokrasi, pemilihan umum dianggap sebagai lambang sekaligus tolok ukur, dari demokrasi itu. Hasil pemilihan umum yang di selenggarakan dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan berserikat, dianggap mencerminkan dengan agak akuratpartisipasi serta aspirasi masyarakat. sekalipun demikian, disadari bahwa pemilihan umum tidak merupakan satu-satunya tolok ukur dan perlu di lengkapi dengan pengukuran beberapa kegiatanlain yang lebih bersifat berkesinambungan sepertipartisipasi dalam kegiatan partai, lobbying dan sebagainya.
Landasan pemilihan umum di Indonesia terdapat dalam UUD 1945 pasal 22E yang berbunyi:
(1)   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)   Pemilihan umum di selenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)   Partai pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakalan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)   Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum di atur oleh undang-undang.





B.     UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 42 TAHUN 2008 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
1.      Ketentuan Umum
a.       Pemilihan umum presiden dan wakil presiden adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.      Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi persyaratan.
c.       Komisi pemilihan umum adalah lembaga penyelenggara penyelenggara yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
d.      Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
e.       Kampanye pemilu presiden dan wakil presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon.

2.      Asas, Pelaksanaan, dan Lembaga Penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a.       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efesien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b.      Pemilu Presiden dan Wakl Presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
c.       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan pemilihn umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
d.      Tahapan penyelenggara Pemilu Presiden dan W akil Presiden meliputi:
1)      Penyusunan daftar pemilih;
2)      Pendaftaran bakal pasangan calon;
3)      Penetapan pasangan calon;
4)      Masa kampanye;
5)      Masa tenang;
6)      Pemungutan dan penghitungan suara;
7)      Penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden; dan
8)      Pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden
e.       Penetapan Pasangan Calon terpilih paling lambat 14 hari sebelum masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.

3.      Persyaratan Menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden
a.       Bertakwa kepada  Tuhan Yang Maha Esa;
b.      Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c.       Tidak pernah menghianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
d.      Mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden;
e.       Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f.       Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g.      Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan /atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
h.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
i.        Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
j.        Terdaftar sebagai pemilih;
k.      Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksnakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi;
l.        Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
m.    Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
n.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
o.      Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun atau lebih;
p.      Pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat;
q.      Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI; dan
r.        Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.

4.      Tata Cara Penentuan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
a.       Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme intenal Partai Politik bersangkutan.
b.      Partai Politik dapat melakukan kesepakatan dengan Partai Politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan pasangan calon.
c.       Paratai Politik atau Gabungan Partai Politik hanya dapat mencalonkan 1 Pasangan Calon sesuai denagn mekanisme internal Partai Politik dan/atau Musyawarah Gabungan Partai Politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
d.      Calon Presiden dan/atau Calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam satu pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak boleh dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik lainnya.

5.      Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
a.       Pendaftaran bakal pasangan Calon Gabungan Partai Politik ditandatangani oleh ketua umum atau sebutan lain atau sekertaris jenderal atau sebutan lain dari setiap Partai Politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.      Pendaftaran bakal pasangan calon  dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
1)      Kartu tanda penduduk dan akta kelahiran Warga Negara Indonesia;
2)      Surat keterangan catatan kepolisiandari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia;
3)      Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintahn yang ditunjuk oleh KPU;
4)      Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
5)      Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
6)      Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 tahun terakhir;
7)      Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
8)      Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
9)      Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, da cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
10)  Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
11)  Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, STTB, syahadah, sertifikat, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
12)  Suratketerangan tidak terlibat organiasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian; dan
13)  Surat pernyataan bermaterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

6.      Verifikasi Bakal Pasangan Calon
a.       KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon paling lama 4 hari sejak diterimanya surat pencalonan.
b.      KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan pasangan calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.



7.      Penetapan dan Pengumuman Pasangan Calon
a.       KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama-nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 1 hari setelah selesai verifikasi.
b.      Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya/ atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU

8.      Hak Memilih
a.       Warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
b.      Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.

9.      Kampanye
a.       Kampanye dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
b.      Kampanye dilakukan oleh pelaksana Kampanye.
c.       Kampanye diikuti oleh peserta Kampanye.
d.      Kampanye didukung oleh petugas Kampanye.
e.       Materi Kampanye meliputi visi, masi, dan program Pasangan Calon.
f.       Dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye yang meliputi visi, misi, dan Program Pasangan Calon melalui website KPU.
g.      Presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.
h.      Selama melaksanakan kampanye, Presiden dan Wakil Presiden dan pejabat negara lainnya wajib memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintah daerah.

10.  Metode Kampanye
a.       Pertemuan terbatas.
b.      Tatap muka dan dialog.
c.       Penyebaran melalui media cetak dan media elektronik.
d.      Penyiaran melalui radio dan/atau televisi.
e.       Penyebaran bahan kampanye melalui umum.
f.       Pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di temp[at lain yang ditentukan oleh KPU.
g.      Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pasangan Calon.
h.      Kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

11.  Larangan dalam Kampanye
a.       Pelakana, peserta, dan petugas kampanye dilarang:
1)      Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2)      Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3)      Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Pasangan Calon yang lain;
4)      Menggunakanpasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
b.      Pelaksama Kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:
1)      Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada mahkamah agung;
2)      Ketua, wakil ketua, dan anggota badan pemerika keuangan;
3)      Gubernur, Deputi gubernur enior, dan Deputi gubernur Bank Indoneia;
4)      Pejabat badan usaha milik pemerintah/daerah;
5)      PNS, Kepala Desa, perangkat desa,dan Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih.

12.  Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye
a.       Pemberitaan, penyiaran, dan iklan Kampanye dapat dilakukan melalui media maa cetak dan lembaga penyiaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Pemberutaan kampanye dilakukan oleh lembaga penyiaran dengan cara siaran langung atau siaran tunda dan oleh media massa cetak.
c.       Iklan kampanye dapat dilakukan oleh pasangan calon pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
d.      Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye yang dilakukan oleh lembaga penyiaran atau media massa cetak.
13.  Pemasangan Alat Peraga, Pengawasan, dan Dana Kampanye
a.       Pemasangan alat peraga kampanye oleh pelaksana kampanye dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, kelestarian tanaman, dan keindahan  kota atau kawasan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b.      Bawaslu, Panwaslu provinsi, Panwaslu kabuten/kota, Panwaslu kecamatan, Pengawas pemilu lapangan, dan pengawas pemilu luar negeri melakukan pengawasan atas pelaksanaan kampanye.
c.       Dana kampanye menjadi tanggung jawab pasangan calon yang dapat berupa uang, barang dan/atau jasa dan dapat diperoleh dari:
1)      Pasangan calon yang bersangkutan;
2)      Partaipolitik dan/ atau gabungan partai politik yang menguulkan paangan calon;
3)      Pihak lain yang berupa sumbangan sah menurut hukum dan bersifat mengikat.

14.  Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a.       KPU bertanggung jawab dalam merencanakan dan menetapkan standar serta kebutuhan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara.
b.      Jenis perlengkapan pemungutan suara terdiri atas, kotak suara, surat suara, tinta, bilik pemungutan suara, segel, alat untuk memberi tanda pilihan, TPS.

15.  Pemungutan Suara
a.       Pemilih berhak mengikuti pemungutan suara di TPS.
b.      Pemungutan Suara Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan paling lama 3 bulan setelah pengumuman hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
c.       Pemungutan suara bagi Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri dilaksanakan di setiap perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang sama atau aktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan suara di Indonesia.




16.  Penghitungan Suara
a.       Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilaksanakan setelah waktu pemungutan suara berakhir.
b.      Penghitungan suara hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutanpada hari/tanggal pemungutan suara.
c.       Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK dituangkan kedalam berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pasangan calon dengan menggunakan format yang ditetapkan dalam peraturan KPU.
d.      Saksi pasangan calon dalam rekapitulasi suara pasangan calon harus menyerahkan mandat tertulis dari pasangan calon/tim kampanye.
e.       Pengawasan atas rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang dilaksanakan oleh KPU dan PPS dilakukan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran, penyimpangan, dan/atau kesalahan oleh anggota KPU.

17.  Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a.       KPU menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam sidang pleno terbuka yang dihadari oleh Pasangan Calon dan bawaslu.
b.      Penetapan dilakukan paling lama 30 hari sejak hari pemungutan suara.

18.  Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
a.       Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara disetiap provinsi yang tersebar dilebih dari ½ jumlah provinsi di Indonesia.
b.      Pasangan Calon yang terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam berita acara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

19.  Penetapan Pasangan Calo Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
a.       Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ jumlah provinsi di Indonesia.
b.      Pasangan calon terpilih ditetapkan dalam sidang pleno KPU dan dituangkan dalam berita acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan di sampaikan pada hari yang sama oleh KPU kepada: MPR, DPR, DPD, MA, MK, Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mengusulkan pasangan calon, Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

20.  Pelantikan
a.       Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR.
b.      Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agamanya, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna MPR bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
c.       Pengucapan sumpah/janji merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

21.  Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Ulang.
a.       Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian terbukti terdapat: pembukaan kotak suara petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara yang diginakan,dan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga mejaditidak sah.
b.      Penghitungan suara di TPS di ulang seketika itu juga apabila terjadi hal sebagai berikut:
1)      Penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
2)      Penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang mendapat penerangan cahaya;
3)      Penghitungan suara dilakukan dicatat dan dengan suara yang kurang jelas;
4)      Saksi tidak dapat menyaksikan dengan jelas atau dilakukan ditempat lain dan waktu lain dari yang telah ditentukan;
5)      Terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang sah dan yang tidak sah.
c.       Rekapitulasi penghitungan suara ulang berupa rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK, KPU kabupaten/kota, dan KPU provinsi dan rekapitulasi suara ulang ini dilakukan karena kerusuhan yang mengakibatkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak dapat dilanjutkan dilaksanakan paling lama 5 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.

22.  Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan
a.       Dalam hal disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan dilakukan Pemilu Presiden lanjutan.
b.      Dalam hal disebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan dilakukan Pemilu Presiden susulan.
c.       Pemilu Presiden dan Wakil Presiden lanjutan dan susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelakanaan pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

23.  Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
a.       Pelaksaan pemilu presiden dan wakil presiden dapat dipantau oleh pemantau pemilu presiden dan wakil presiden yang meliputi:
1)      Lembaga swadaya masyarakat pemantau pemilu presiden dan akil preien dalam negeri;
2)      Badan hukum dalam negeri;
3)      Lembaga pemantau pemilihan dari luar negeri;
4)      Lembaga pemilihan luar negeri;
5)      Perakilan negara ahabat di Indonesia.
b.      Pemantau pemilu presiden dan wakil presiden harus memenuhi persyaratan:
1)      Bersifat independen;
2)      Mempunyai sumber dana yang jelas;
3)      Terdaftar memperoleh akreditai dari KPU sesuai dengan cakupan ilayah pemantauannya.


24.  Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemilu Preiden dan Wakil Presiden
a.       Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden, dapat melibatkan partisipasi masyarakat, dapat dilakukan dalam bentuk sosialisasi pemilu presiden dan wakil presiden, pendidikan politik bagi pemilih, survei atau jajak pendapat tentang pemilu presiden dan wakil presiden, dan penghitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden, dengan ketentuan:
1)      Tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon;
2)      Tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan pemilu preiden dan wakil presiden;
3)      Bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas;
4)      Mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden yang aman, damai, tertib, dan lancar.
b.      Partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi pemilu presiden dan wakil presiden, pendidikan politik bagi pemilih, jajak pendapat , dan penghitungan cepat hasil pemilu presiden dan wakil presiden  wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan KPU.

25.  Penyelesaian Pelanggaran Pemilu dan Penyelesaian Perselisihan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
a.       Bawaslu, Panwaslu, menerima laporan pelanggaran pemilu presiden dan wakil presiden pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu presiden dan wakil presiden dan dapat disampaikan oleh:
1)      WNI yang mempunyai hak pilih;
2)      Pemantau pemilu presiden dan wakil presiden;
3)      Pasangan calon/tim kampanye.
b.      Pelanggaran administrasi pemilu presiden dan wakil presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang ini yang bukan merupakan ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan terhadap ketentuan lain yang diatur dalam peraturan KPU.
c.       Pelanggaran pidana pemilu presiden dan wakil presiden adalah pelanggaran terhadap ketentuan pidana Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Undang-Undang ini yang penyelesaiannya dilaksanakan melalui pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
d.      Terhadap penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh pasangan calon kepada Mahkamah konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden oleh KPU.


















BAB III
MASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
A.    Masalah
Jakarta – Komnas HAM menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM by commission atau disengaja yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Pemilu 2009. Pelanggaran HAM tersebut adalah penghilangan hak suara warga negara untuk memilih dalam pemilu lalu. "Penghilangan hak suara itu misalnya warga yang tidak tercantum dalam DPT," tegas anggota Komnas HAM, Yosep Adi Prasetyo usai menerima kedatangan Gerakan Kedaulatan Rakyat dan Desa Merak (Deddy Saurip Mengutamakan Rakyat) di kantor Komnas HAM, Selasa (28/7).
Menurut Yosep, pelanggaran HAM itu terjadi secara sistemik dan disengaja. Bahkan pihaknya sudah mengirim rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki kisruh DPT (daftar opeilih tetap) pemilu. "Kami (Komnas HAM) sudah kirim rekomendasi kepada KPU, Presiden, dan DPR. Tetapi sepertinya yang menanggapi hanya DPR dengan memutuskan Hak Angket untuk permasalahan itu," tandasnya.
Anggota Komnas HAM Nurcholis menambahkan, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan bertanggung jawab terhadap pelanggaran HAM akibat dari kekisruhan DPT. Ditegaskan, meski KPU sebagai penyelenggara pemilu bersifat independen tapi Presiden bisa memberikan rujukan agar kisruh DPT dapat segera diperbaiki. "Sampai sekarang belum ada tindakan dari Presiden untuk membuat rujukan kepada KPU soal DPT," paparnya.
"Komnas HAM bila perlu akan memanggil KPU, Bawaslu dan Menteri Keuangan berkaitan dengan pelanggaran HAM yang terjadi saat pemilu lalu itu," sambung Nurcholis.
Ia menambahkan, Komnas HAM dalam waktu dua minggu ke depan akan membuat rekomendasi terkait pelanggaran HAM dalam pemilu lalu. "Kami masih menunggu laporan dari masyarakat untuk adukan pelanggaran HAM yang terjadi selama pemilu sebelum draft final selesai untuk membuat rekomendasi," paparnya.
Nurkholis selaku penanggungjawab Tim Monitoring Pilpres 2009 Komnas HAM, menilai KPU melakukan pelanggaran HAM karena banyak warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan memilih tapi tidak memiliki hak pilih. Menurutnya, WNI yang kehilangan hak pilihnya antara lain karena tidak terdaftar pada DPT dan jumlahnya mencapai jutaan. "KPU sebagai penyelenggara pemilu harus bisa menjamin seluruh WNI yang memenuhi syarat memilih memiliki hak pilih, tapi kenyataannya tidak seluruhnya memiliki hak pilih," tegasnya.
Dijelaskan, Tim Monitoring Pilpres Komnas HAM mengumpulkan data pemilih yang tidak memiliki hak pilih pada pelaksanaan Pilpres 8 Juli 2009, baik melakukan monitoring langsung di sejumlah lokasi, berdasarkan laporan pengaduan dari elemen masyarakat, maupun dari pemberitaan di media massa.
Dari data tersebut, katanya, akan segera disusun dalam bentuk laporan lengkap dan memberikan 10 poin rekomendasi baik kepada presiden, KPU, maupun Mahkamah Konstitusi (MK). "Tim Monitoring Pilpres Komnas HAM yang beranggotakan 11 orang  melakukan rapat pada Selasa (28/7) hingga Rabu (29/7). Diharapkan pada pekan depan laporan berikut rekomendasinya sudah selesai," jelasnya.
Ia mengemukakan, monitoring yang dilakukan Komnas HAM terutama soal DPT karena terkait dengan hak memilih dari WNI, yakni seberapa besar terjadi perubahan pada pemutakhiran data DPT yang dilakukan KPU. Dari hasil monitoring di sejumlah lokasi yang dilakukan anggota tim monitoring, kata dia, ternyata data DPT tidak berubah banyak karena masih cukup banyak WNI yang memenuhi syarat pemilih tapi tidak memiliki hak pilih.
Menurut dia, pada laporan pelaksanaan Pemilu 9 April lalu, tim monitoring Komnas HAM yang telah memberikan 10 poin rekomendasi. Kepada Presiden sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar meminta maaf kepada rakyat karena masih banyak rakyat yang kehilangan hak pilihnya.
Rekomendasi lainnya,  jelas dia, agar Presiden melakukan tindakan konstitusional terkait dengan banyaknya rakyat tidak bisa memilih Kepada KPU, katanya, diberikan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan  yang cepat atas banyaknya rakyat yang tidak bisa memilih. "Sesuai kewenangannya rekomendasi tersebut merupakan hasil final Komnas HAM terhadap lembaga negara," tandasnya sembari menambahkan, rekomendasi tersebut bisa menjadi bahan bagi lembaga negara lainnya seperti DPR yang melihat pentingnya pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan negara.
B.     Pemecahannya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah sebuah lembaga pemerintahan  yang merupakan penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Seharusnya dengan sifat-sifat tersebut akan menunjukkan dan menggambarkan bagaimana sifat KPU yang sebenarnya, tidak hanya sekedar sifat-sifat yang tertulis dalam buku Undang-Undang, tidak berpihak pada suatu golongan tertentu, apalagi dengan sengaja melanggar tugas-tugas yang harus dijalankannya.
Apabila dilihat dari pelanggaran yang dilakukan yaitu dengan menghilangkan hak suara warga negara dilakukan dengan disengaja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka sebenarnya penyelesaian dilakukan secara hukum yaitu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 202, Undang-Undang RI No.42 tahun 2008 tentang Ketentuan Pidana dalam pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang berbunyi "setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 24 bulan dan denda paling sedikit dua belas juta rupiah (Rp. 12.000.000,00) dan paling banyak dua puluh empat juta rupiah (Rp. 24.000.000,00)”.
Dengan Undang-Undang tersebut telah dengan jelas disebutkan hukuman bagi barang siapa yang menghilangkan hak suara satu orang saja dengan denda yang begitu besar apalagi menghilangkan hak suara banyak orang seperti yang dilakukan oleh KPU. Lantas siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas keadaan ini?. Tentu saja oknum-oknum yang tak bertanggung jawab tersebut. Seharusnya mereka memiliki kesadaran tentang bagaimana bekerja dengan sebaik-baiknya untuk negara tercinta, bukan malah sebaliknya, mengambil keuntungan dalam situasi seperti ini untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Sebaiknya kepada Presiden sebagai penanggung jawab pelaksanaan Pemilu direkomendasikan agar meminta maaf kepada rakyat karena masih banyak rakyat yang kehilangan hak pilihnya. Rekomendasi lainnya, agar Presiden melakukan tindakan konstitusional terkait dengan banyaknya rakyat tidak bisa memilih Kepada KPU, diberikan rekomendasi untuk segera melakukan perbaikan  yang cepat atas banyaknya rakyat yang tidak bisa memilih.


BAB IV
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Pemilu presiden dan wakil Presiden adalah pemilihan umum untuk memilih presiden dan wakil presiden dalam negara kesatuan republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2.      Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi serta program kerja pasangan calon, yang dilakukan dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis serta bertanggung jawab dan merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat.
3.      KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
4.      Bawaslu adalah badan yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah NKRI.
5.      Pemilih adalah WNI yang telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/ pernah kawin.

B.       Saran
  1. Seharusnya kita sebagai warga negara yang baik memahami dengan baik pula bagaimana sistem dan proses pemilu yang diterapkan negara kita sehingga kita bisa ikut berpartisipasi dengan kesadaran yang tinggi terhadap demokrasi di Indonesia.
  2. Hendaknya KPU berhati-hati dalam melaksanakan tugasnya sehingga tidak terjadi kesalahan lagi dalam menentukan hak suara masyarakat.
  3. Dalam melakukan kampanye, semua pihak diharapkan agar dapat berlaku adil dan jujur, jauh dari segala kecurangan-kecurangan terutama yang berupa money politic.
  4. Apabila terjadi pelanggaran dalam pemilu yang dilakukan oleh siapa pun dengan disengaja, maka hendaknya dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.






DAFTAR PUSTAKA

Budiarjo, Miriam. 2000. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia
Sekretariat Negara RI. 2008. UU RI No. 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Yogyakarta: Fahima

Tidak ada komentar:

Posting Komentar