Minggu, 12 Juni 2011

NILAI DAN MORAL


NILAI NORMA DAN MORAL

A.    NILAI

1.      Pengertian Nilai
Istilah nilai (value) menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai:
a)      Harga dalam arti taksiran, misal nilai emas
b)      Harga sesuatu, misal uang
c)      Angka, skor
d)     Kadar, mutu
e)      Sifat-sifat atau hal penting
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa nilai adalah sesuatu yang berharga, bermutu, menunjukkan kualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia.
·         Menurut Bambang Daroeso
Nilai adalah sesuatu yang berkualitas atau penghargaan terhadap sesuatu, yang dapat menjadi dasar penentu tingkah laku seseorang.
·         Menurut Darji Darmodiharjo
Nilai adalah kualitas atau keadaan sesuatu yang bermanfaat bagi manusia, baik lahir maupun batin.
·         Menurut Widjaya
Nilai adalah menimbang, maksudnya adalah kegiatan menghubungkan sesuatu dengan sesuatu yang lain, untuk selanjutnya mengambil keputusan. Keputusan ini dapat menyatakan berguna atau tidak berguna, benar atau tidak benar, indah atau tidak indah dan lain sebagainya.
·         Menurut Kluckhohn
Nilai adalah konsepsi (tersirat atau tersurat, yang sifatnya membedakan individu atau cirri-ciri kelompok) dari apa yang diinginkan yang mempengaruhi pilihan terhadap cara, tujuan antara dan tujuan akhir tindakan
Dengan demikian dapat disimpulkan secara sederhana, bahwa nilai (value) adalah sesuatu yang berharga, baik dan berguna bagi manusia.


2.      Ciri-ciri Nilai
a)      Nilai itu suatu realitas abstrak
Nilai yang bersifat abstrak tidak dapat diindra. Hal yang dapat diamati hanyalah objek yang bernilai itu.
b)      Nilai bersifat normatif
Artinya nilai mengandung harapan, cita-cita dan suatu keharusan sehingga nilai memiliki sifat ideal (das sollen).
c)      Nilai berfungsi sebagai daya dorong/ motivator
Manusia bertindak berdasar dan didorong oleh nilai yang diyakininya.

3.      Macam-macam Nilai
a)      Nilai logika adalah nilai benar atau salah
Contoh, jika seorang siswa dapat menjawab suatu pertanyaan, ia benar secara logika. Apabila ia keliru dalam menjawab, kita katakan salah. Kita tidak bisa mengatakan siswa itu buruk karena jawabannya salah. Buruk adalah nilai mora, sehingga bukan pada tempatnya kita mengatakan demikian.
b)      Nilai estetika adalah nilai indah atau tidak indah
Contoh, apabila kita melihat sesuatu pemandangan, menonton sebuah pentas pertunjukan, atau merasakan makanan, nilai bersifat subjektif pada diri yang bersangkutan.
c)      Nilai etika/ moral adalah nilai baik atau buruk
Nilai moral adalah suatu bagian dari nilai, yaitu nilai yang menangani kelakuan baik atau buruk dari manusia. Moral berhubungan dengan kelakuan atau tindakan manusia.
Menurut Notonegoro dalam Kaelan, macam-macam nilai yaitu:
a)      Nilai material
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia atau kebutuhan ragawi manusia.
b)      Nilai vital
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
c)      Nilai kerohanian
Yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai kerohanian meliputi nilai kebenaran, nilai keindahan, dan nilai moral/ etika.

4.      Sifat-sifat Nilai
a)      Bersifat subjektif
Misalnya, barang-barang kuno bagi seorang seniman mempunyai nilai artistik tinggi dan berani membeli dengan harga tinggi, namun bagi orang yang tidak tahu tentang seni, diberi gratispun belum tentu mau.
b)      Bersifat objektif
      Misalnya, kayu jati lebih kuat dibandingkan kayu tahunan. Ini objektif karena kayu jati telah memenuhi syarat umur tertentu akn bertahan puluhan tahun jika dipakai untuk bangunan, sedang kayu tahunan akan tahan beberapa tahun saja.

B.     NORMA
1.      Pengertian Norma
Norma atau kaidah adalah peraturan atau ketentuan yang harus dilakukan seseorang dalam kehidupan sehari-hari. Nilai yang abstrak dan normatif dijabarkan dalam wujud norma. Setiap norma pasti mengandung nilai. Nilai sekaligus menjadi sumber bagi norma. Tanpa ada nilai tidak mungkin terwujud norma. Sebaliknya, tanpa dibuatkan norma, nilai yang hendak dijalankan itu mustahil terwujud.
2.      Macam-macam Norma
a)      Norma agama
Norma agama adalah norma, kaidah atau peraturan yang berasal dari Tuhan (Allah) yang diberlakukan bagi manusia ciptaan-Nya melalui perantara utusan-Nya (para rasul).
b)      Norma moral/ kesusilaan
Norma kesusilaan adalah norma yang hidup dalam masyarakat yang dianggap sebagai peraturan dan dijadikan pedoman dalam bertingkah laku.
c)      Norma adat/ kesopanan
Norma kesopanan adalah norma yang timbul dari kebiasaan pergaulan sehari-hari untuk suatu daerah tertentu.
d)     Norma hukum
Norma hukum adalah norma atau peraturan yang timbul dari hukum yang berlaku. Norma ini berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita
3.      Sanksi Dari Norma
a)      Norma agama
Sanksinya berupa ancaman dosa. Orang yang melanggar norma agama mendapat dosa dan orang yang berdosa diazab Tuhan dan dimasukkan ke neraka.
b)      Norma kesusilaan
Sanksinya bersumber dari diri sendiri. Moral selalu berhubungan dengan dirinya sebagai manusia. Orang yang melanggar norma moral akan merasa malu, bersalah dan menyesal.
c)      Norma kesopanan
Sanksinya adalah biasanya akan dikucilkan atau disingkirkan oleh masyarakat setempat. Orang yang tidak mengenal sopan santun akan dicemooh masyarakat dan ditinggalkan. 
d)     Norma hukum
Sanksinya bersifat mengikat dan memaksa. Sanksi dalam norma hukum dibutuhkan karena ketiga sanksi dari norma sebelumnya tidak cukup kuat dan efektif mencegah terjadinya pelanggaran norma.

C.    HUBUNGAN ANTARA NILAI DAN NORMA
Nilai merupakan sumber pembentukan norma. Pada bagian sebelumnya dikemukakan bahwa norma merupakan perwujudan nilai. Nilai yang bersifat abstrak dan normatif  agar dapat menjadi pedoman bagi manusia jika dibentuk menjadi norma. Contohnya adalah norma yang berbunyi “jangan membuang sampah di tempat sembarangan” merupakan perwujudan dari nilai kebersihan.

D.    MORAL
Pengertian Moral
Kata Moral berasal dari kata latin “mos” yang berarti kebiasaan.  Kata mos jika akan dijadikan kata keterangan atau kata sifat lalu mendapat perubahan dan belakangannnya, sehingga membiasakan menjadi “morris” kepada kebiasaan moral dan lain-lain dan moral adalah kata nama sifat dari kebiasaan moral dan lain-lain, dan moral adalah kata nama sifat dari kebiasaan itu, yang semula berbunyi moralis.  Kata   sifat tidak akan berdiri sendiri dalam kehidupan sehari-hari selalu dihubungkan dengan barang lain.  Begitu pula kata moralis dalam dunia ilmu lalu dihubungkan  dengan scientia dan berbunyi scientis moralis,  atau philosophia moralis.  Karena biasanya orag-orang telah mengetahui bahwa pemakaian selalu berhubungan deangan kata-kata yang mempunyai arti ilmu.  Maka untuk mudahnya disingkat jadi moral. Perkata diartikan dengan ajaran kesusilaan, tabiat atau kelakuan. Dengan demikian moral dapat diartikan ajaran kesusilaan.  Moralitas berarti hal mengenai kesusialaan.
Sedang, etika merupakan suatu ilmu yang membicarakan tentang perilaku manusia, perbuatan manusia yang baik dan yang buruk.  (Ethics the study and phylosophy of human conduct with emphasis  on the determination of right and wrong one of the normative sciences)
Menurut hukum ethika sesuatu perbuatan itu dinilai pada 3 tingkat : 
  • semasih belum lahir jadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam kata hati; niat
  • sesudahnya sudah berupa perbuatan nyata = pekerti
  • akibat atau hasil dari perbuatan itu = baik atau tidak baik
Variabel pencapaian dari niat atau karsa itu sendiri adalah sebagai berikut;
  • tujuannya baik tetapi cara mencapainya tidak baik
  • tujuannya yang tidak baik cara mencapainya (kelihatannya) baik
  • Tujuannya baik cara mencapainya juga baik
Cara pertama ini menggambarkan adanya sesuatu kekerasan .  masalah tujuan yang tidak perlu dibicarakan lagi karena sudah jelas baik yag dinilai sekarang ialah cara mencapainya.  Cara kedua tujuan jahat tetapi cara memperolehnya kelihatannya baik.  Ini menggambarkan bahwa yang ditempuh itu tidak fair, tidak sehat tetapi licik diliputi oleh kepalsuan, penipuan.
Ketiga kaidah tersebut diatas dapat disebut dengan kaidah yang mengatur kehidupan manusia, jika pelanggaran terhadap salah satu norma, maka kehidupan manusia tidak akan pernah tenteram. Misalnya dirumah seorang anak berperilaku kasar kepada orang tuanya, dalam jangka dekat atau lambat pasti anak tersebut mengalami kesusahan dalam hidupnya. Begitu juga dengan kehidupan masyarakat, jika seorang warganya bertindak asusila, semua warga yang ada di sekitarnya akan mencemoohnya, contoh terdekatnya adalah kasus artis yang merebaknya video porno. Apalagi dalam kehidupan bernegara, misalnya saja penyerangan Israel yang membabi buta terhadap Palestina memunculkan banyak kecaman dari semua golongan. Ini membuktikan betapa pentingmya mentaati aturan-aturan dalam kehidupan keluarga, masyarakat, bangsa dan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar