MAHKAMAH AGUNG
A. Pengertian Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan pengadilan tertinggi dari semua lingkungan peradilan Negara di Republik Indonesia, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah (eksekutif) dan pengaru-pengaruh lain.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara.
B. Wewenang dan Fungsi Mahkamah Agung
Sebagai lembaga yudikatif, lembaga Mahkamah Agung mempunyai kekuasaan dalam memutuskan permohonan kasasi (tingkat banding terakhir), memeriksa dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili, serta peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
Ada 4(empat) fungsi pokok yang dijalankan Mahkamah Agung, yaitu fungsi peradilan, fungsi pengawasan, fungsi pengaturan, dan fungsi pemberia nasehat.
Jadi karena kekuasaan kehakiman yang ada pada Mahkamah Agung dan badan peradilan lainnya adalah kekuasaan yang bebas, dalam arti bebas dari pengaruh kekuasaan pemerintah eksekutif, maka kedudukan Mahkamah Agung dijamin oleh Undang-undang.
Mahkamah Agung senantiasa harus memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum baik diminta atau tidak, kepada semua lembaga negara lainnya, terutama kepada presiden.
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang berada di bawahnya. Oleh karena itu, Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, Mahkamah Agung bukan satu-satunya lembaga yang melakukan pengawasan karena ada pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Berdasarkan Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan tentang pengawasan yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial. Pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung meliputi pelaksanaan tugas yudisial, administrasi, dan keuangan, sedangkan pengawasan yang menjadi kewenangan Komisi Yudisial adalah pengawasan atas perilaku hakim, termasuk hakim agung. Dalam rangka pengawasan diperlukan adanya kerja sama yang harmonis antara Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
C. Susunan Mahkamah Agung
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agumg diangkat dan diberhentikan oleh presiden selaku kepala Negara, yaitu diantara Hakim Agung yang diusulkan oleh DPR.
Susunan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
1. Seorang Ketua Mahkamah Agung
2. Seorang Wakil Ketua Mahkamah Agung
3. Beberapa orang Ketua Muda
4. Hakim Anggota yaitu Hakim Agung
5. Panitera dan Panitera Pengganti
Ketua Mahkamah Agung juga dapat mengambil sumpah/janji Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA) serta Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagaimana yang dilaksanakan presiden RI.
Dalam kehidupan ketatanegaraan yang demokratis, MA selayaknya mempunyai peran yang saling mengawasi dan saling mengontrol. Ide ini sudah muncul sejak para pembuat Republik Indonesia ini menyusun Undang-undang Dasar 1945. Moh.Yamin ketika itu mendesak agar Mahkamah Agung mempunyai hak ui Undang-undang dan peran yang setara dengan Presiden RI dan DPR RI. Tetapi kemudian usul tersebut ditolak Mr.Soepomo karena dianggap pemikiran yang berbau liberal.
Secara umum fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga negara dengan segala kewenangannya, sangat independen. Keputusannya idak boleh dipengaruhi lembaga lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar